Beri pemahaman kepada warga tentang hutan sesuai dengan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999, Pemerintah Kampung Gurimbang Kecamatan Sambaliung, libatkan Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Berau Barat dan PT Berau Coal.

Perwakilan KPHP Berau Barat Warsita, menjelaskan, berdasarkan peraturan yang ada status hutan dibagi menjadi tiga yakni hutan negara, hutan hak dan hutan adat.

Dalam hutan negara juga terbagi berdasarkan fungsi yakni hutan konservasi, hutan lindung, hutan produksi terbatas, hutan produksi, dan hutan produk konservasi.

Sementara hutan lindung yang erat kaitannya dengan polemik yang terjadi di Kampung Gurimbang karena banyak masyarakat tidak tahu atas batasan-batasannya dijelaskannya memang karena minimnya sosialisasi.

Namun katanya, untuk mempermudah mencari tahu akan hal batasan hutan kepala kampung dapat mengaksesnya melalui aplikasi apensa yang dikembangkan pihaknya. “Kami selalu update terkait kawasan hutan di sana sehingga masyarakat tidak akan berhadapan dengan hukum,” jelasnya.

Menjawab pertanyaan masyarakat mengenai simpang siur kawasan penetapan dan pengukuhan kawasan hutan apakah suatu kawasan itu berlaku pada saat ditunjuk atau ditetapkan sebagai kawasan setelah pengesahan? Dijelaskan Warsita, penetapan kawasan bisa jadi ada lokasi yang sudah ditempati masyarakat sebelum penetapan formal.

“Artinya,aturan positif yang dibuat pemerintah terikat oleh kita. Itu masalah penunjukan atau seperti apa, sudah merupakan kekuatan hukum. Minimal mengetahui batas-batas wilayah,” jelasnya.

Adapun penetapannya merupakan hak Presiden Republik Indonesia dan Menteri Kehutanan dan Lingkungan. “Apakah benar klaim masyarakat atau bukan. Itu ada keputusannya,” ucapnya.

Setelah mengikuti kegiatan itu disebut Kepala Kampung Gurimbang Edy Gunawan, banyak masyarakat yang sudah paham mengenai batasan hutan, hingga dapat membedakan mana Kawasan Budidaya Kehutanan (KBK) dan Kawasan Budidaya Non Kehutanan (KBNK).

“Sekarang masyarakat sudah paham, termasuk halnya surat garapan di lahan KBK batal secara hukum. Kami tidak ingin masyarakat berhadapan dengan hukum, makanya kami laksanakanlah kegiatan ini, ,” ujarnya. (*/hmd/***/sam)

Sumber: Berau Post edisi Rabu, 05 Februari 2020