Bumi plc dan anak perusahaannya (“Bumi Grup”), termasuk PT Berau Energy Tbk dan semua anak perusahaan yang dimilikinya baik langsung atau tidak langsung (“Berau Grup”) berkomitmen untuk mencapai standar perilaku bisnis yang tinggi. Kebijakan ini menyediakan mekanisme kunci untuk mendukung pencapaian tujuan tersebut. Perusahaan afiliasi yang berada diluar kendali diberitahukan dan didorong untuk turut mematuhi kebijakan ini.

Persyaratan kebijakan dan penerapan
Kebijakan ini berlaku untuk seluruh manajemen, karyawan, dan mitra bisnis dari Berau Grup serta dengan pihak ketiga lainnya. Kebijakan ini harus digunakan bila terdapat pihak yang memiliki alasan yang meyakini dan mengkhawatirkan adanya tindakan malpraktek, baik yang diketahui, dicurigai atau dianggap telah terjadi, akan terjadi, ataupun sedang terjadi dalam kaitannya dengan operasional perusahaan ini.

Contoh tindakan malpraktek, termasuk namun tidak terbatas pada:

  • Melakukan hal yang merupakan pelanggaran atau penyimpangan terhadap hukum, atau kegagalan dalam mematuhi kewajiban hukum;
  • Terjadinya kegagalan penegakan keadilan;
  • Ketidaksesuaian dengan Kode Etik Perilaku atau kebijakan Grup lainnya;
  • Perilaku tidak etis lainnya; dan
  • Menyembunyikan informasi yang berkaitan dengan salah satu dari hal-hal di atas.

Pelaporan Melalui Kebijakan Layanan Peringatan Etika
Dalam melaporkan kekhawatiran akan diketahuinya, dicurigainya, diduga atau dianggap adanya tindakan malpraktek, berikut adalah kriteria-kriteria yang harus dipenuhi:

  • Informasi harus diungkapkan dengan itikad baik.
  • Individu harus meyakini pelaporan tersebut benar secara substansial.
  • Individu dilarang untuk berniat dan bertindak buruk atau melakukan tuduhan palsu dan tidak benar.
  • Tidak ada keuntungan pribadi yang didapat dengan melaporkan kekhawatiran akan tindakan malpraktek.

Kami meminta individu untuk meningkatkan kekhawatiran akan terjadinya masalah apapun secepatnya setelah terindentifikasi. Kami mengharapkan setiap individu untuk melaporkan kekhawatirannya dengan mengungkapkan nama mereka apabila dimungkinkan. Namun, kami memahami bahwa dalam beberapa kasus setiap pelapor menginginkan adanya anonimitas.

Secara idealnya, masalah harus segera ditangani sejak awal melalui manajemen lini yang seharusnya memberikan perhatian segera. Baik hal tersebut adalah anggota manajemen yang dicurigai melakukan tindakan malpraktek, manajemen dengan tingkatan yang lebih senior harus didekati atau jika lebih diinginkan, setiap orang dapat mengangkat masalah tersebut kepada Kepala Grup Audit. Jika masalah tersebut perlu diangkat langsung ke hadapan Dewan, Kepala Grup Audit harus dihubungi secara langsung atau melalui nomor yang tercantum di bawah ini. Kepala Grup Audit secara fungsional melapor kepada Ketua Komite Audit Bumi plc dan Presiden Direktur dan bersifat independen dari manajemen lini.

Sebuah layanan bantuan (helpline) pihak ketiga yang independen memungkinkan adanya individu untuk melapor dengan anonimitas dan dibawah kerahasiaan:

PT Berau Ethics Alerts Line
Indonesia: 007-803-011-4324 (bebas biaya)
Website: https://beraucoal.alertline.com

Setiap kekhawatiran yang dilaporkan melalui jalur kerahasiaan ini akan dikirim ke, dan ditangani oleh, Kepala Audit Internal yang ada di anak perusahaan terkait atau Group Head Audit di Bumi plc atau apabila terdapat ketidakhadiran mereka, oleh Direktur Kepatuhan anak perusahaan terkait atau Sekretaris Perusahaan Bumi plc. Semua kekhawatiran akan diperlakukan dibawah kerahasiaan dan segala upaya yang wajar akan dilakukan untuk menjaga kerahasiaan dan anonimitas identitas dari individu yang telah membuat pelaporan, kecuali orang tersebut diharuskan untuk memberikan kesaksian.

Kami akan melakukan konsultasi secara internal untuk terus mengembangkan dan meninjau prosedur dan tindakan kita terhadap pelaporan pelanggaran (whistle blowing), khususnya mengenai mekanisme pelaporan rahasia.

Kami tidak akan mentolerir setiap pelecehan, gangguan, atau pengorbanan (victimization) (termasuk tekanan informal dan cara lain apapun yang merugikan setiap individu) dan akan mengambil tindakan yang tepat untuk melindungi siapa saja yang melaporkan kekhawatiran mereka dengan itikad baik. Jika ada yang mencoba untuk mencegah seseorang untuk maju melaporkan suatu kekhawatiran, hal tersebut akan diperlakukan sebagai pelanggaran dari Kode Etik Perilaku dan pelanggaran Kebijakan ini, serta sebagai suatu pelanggaran disiplin. Dengan cara yang sama, setiap penyalahgunaan yang terjadi terhadap proses pelaporan secara rahasia dianggap sebagai suatu masalah kedisiplinan.

Disetujui oleh Dewan Bumi plc pada 11 April 2011 dan oleh PT Berau Energy Tbk dan Dewan Direksi PT Berau Coal pada 11 November 2011.