PT Berau Coal Gelar Workhsop PROPER Nasional

Salah satu mekanisme pengawasan dan pembinaan yang dilakukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) kepada dunia usaha adalah melalui kegiatan PROPER yang dilaksanakan setiap tahun. PROPER merupakan Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Pada tahun 2020, PT Berau Coal mendapatkan penghargaan PROPER Nasional Hijau untuk Site Lati, Binungan, dan Sambarata. Mekanisme pelaksanaan PROPER Nasional selama ini mengacu kepada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 3 Tahun 2014. Namun demikian, pada awal tahun 2021 telah terbit peraturan terbaru yaitu Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 1 Tahun 2021 tentang Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup, sekaligus mencabut peraturan sebelumnya, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 3 Tahun 2014.

Terbitnya peraturan baru tersebut menyebabkan adanya perubahan dalam mekanisme dan elemen kriteria penilaian, baik pada tahap penilaian ketaatan maupun penilaian kinerja melebihi ketaatan (beyond compliance).

Workshop PROPER Nasional PT Berau Coal 2021 hadir untuk menjawab kebutuhan akan interpretasi peraturan baru tersebut, khusunya untuk penilaian kinerja melebihi ketaatan (beyond compliance). Agenda ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang tepat kepada para peserta, personil dari setiap department in charge (DIC) yang akan terlibat dalam proses penyusunan dokumen PROPER Nasional Tahun 2021.

Workshop tersebut berlangsung selama dua hari, yaitu tanggal 9 – 10 April 2021 dan diikuti total oleh 59 peserta. Pada hari ke–1, dipaparkan materi terkait Kriteria Dokumen Ringkasan Kinerja Pengelolaan Lingkungan (DRKPL), Sistem Manajemen Lingkungan, dan Pemanfaatan Sumber Daya serta Kriteria Penilaian Daur Hidup yang merupakan kriteria baru dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 1 Tahun 2021.

Riswanda Firman Syahputra, salah satu narasumber dari Institut Teknologi Sepuluh November (ITS), dalam pemaparannya menekankan pentingnya pemenuhan kompetensi lingkungan baik untuk pengelolaan air limbah, pengendalian pencemaran udara, dan pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang pada tahun ini menjadi syarat wajib. Selain itu, perusahaan juga diharuskan menyusun dokumen Penilaian Daur Hidup atau lebih familiar dengan istilah LCA (Life Cycle Assessment).

Sementara itu, pada hari Sabtu, 10 April 2021, materi disampaikan oleh Dr. Krisdyatmiko  yang juga merupakan Tim Teknis PROPER Kriteria Pengembangan Masyarakat KLHK.  Dalam presentasinya, dipaparkan evaluasi pencapaian kinerja dokumen PROPER aspek Pemberdayaan Masyarakat dan Tanggap Kebencanaan PT Berau Coal tahun 2020, yang mana masih banyak ruang improvement yang perlu dilakukan untuk mendapatkan nilai maksimal pada penilaian tahun ini.

Dalam kesempatan ini pula, narasumber menyampaikan bahwa dokumen Inovasi Sosial harus dipenuhi oleh perusahaan jika ingin tetap memiliki peluang untuk mendapatkan predikat PROPER EMAS. Melalui workshop ini diharapkan dapat meningkatkan awareness serta membangun persiapan lebih dini untuk penilaian PROPER di Tahun 2021. (*/LFF)