Wakil Ketua Pansus pembahas Raperda tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan, Datuk Yasir Arafat, didampingi anggota Pansus, HA Waris Husain, Zain Taufik Nurrohman dan Mudiyat Noor, saat berfoto dalam kunjungan ke PT Berau Coal dan meninjau asrama pelajar RA Kartini.

Samarinda (ANTARA News Kaltim) – Pansus pembahas Raperda tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan DPRD Kaltim melakukan kunjungan kerja ke PT Berau Coal, 19-22 September 2012 lalu.

[space height=”HEIGHT”]

Dalam lawatan itu pansus juga melakukan kunjungan lapangan guna singkronisasi data yang dipaparkan dengan fakta di lapangan.

Wakil Ketua Pansus, Datuk Yasir Arafat mengatakan kunjungan dilakukan untuk meminta masukan dari PT Berau Coal, mengingat selama beberapa tahun terakhir dinilai telah melaksanakan program tanggung jawab sosial perusahaan (Corporate Social Responsibility /CSR) secara baik.

“Dalam kunjungan lapangan kali ini, pansus dibagi menjadi dua kelompok. Yang pertama dipimpin ketua langsung dengan daerah tujuan kabupaten Paser, sedangkan yang kedua ke Berau. Pembagian dimaksudkan guna efisiensi dan memaksimalkan waktu,”” kata Datuk Yasir Arafat di sela-sela pertemuan dengan manajemen PT Berau Coal, Kamis (20/9).

Datuk Yasir menjelaskan, mendengarkan masukan dari berbagai perusahaan merupakan bagian penting dalam pembahasan rancangan Perda, sebab objek dari Perda tersebut nanti antara adalah perusahaan pertambangan batu bara dan galian.

Hal senada diungkapkan anggota Pansus, Mudiyat Noor. Menurut dia, Raperda tersebut lahir dalam semangat memaksimalkan program tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan bagi kesejahteraan masyarakat.

“Dengan hadirnya perusahaan tentu harus sebanding dengan meningkatnya kesejahteraan masyarakat di sekitar, bukan hanya dalam segi perekonomian, tapi juga pendidikan, kesehatan dan lainnya yang sejalan dengan program pemerintah daerah,” kata Mudiyat didampingi anggota Pansus lainnya, HA Waris Husain dan Zain Taufik Nurrohman.

Dia mencontohkan, seperti halnya Pulau Bunyu di Kabupaten Bulungan yang dulunya terkenal sebagai salah satu daerah di Kaltim penyumbang pendapatan dari sektor Migas selama bertahun-tahun. Namun, sayangnya semua itu tidak diberengi dengan kepedulian perusahaan terhadap masyarakat. Kepedulian perusahaan kepada masyarakat tak maksimal karena tidak ada aturan yang menjadi payung hukum.

“Untuk mencegah agar tidak terulang di daerah-daerah lain, maka penting adanya sebuah produk hukum yang nantinya menjadi rujukan bersama di seluruh kabupaten/kota se Kaltim dalam rangka memaksimalkan kehadiran perusahaan-perusahaan terhadap kehidupan layak masyarakat sekitar,” kata Mudiyat.

Anggota Pansus, Zain Taufik Nurrohman, mengatakan menyerap informasi dari berbagai sumber termasuk objek Perda sangat penting bagi penyempurnaan draf Raperda yang tengah dibahas Pansus.

Faktanya di lapangan banyak perusahaan tidak melaksanakan program tanggung jawab sosial dan lingkungan serta kewajiban reklamasi paska tambang, terutama bagi perusahaan-perusahaan tambang kecil.

Politisi PAN itu mencontohkan, seperti hasil konsultasi Pansus ke Kementerian Hukum dan HAM beberapa waktu lalu. Ada salah satu pasal dari draf Raperda yang tidak bisa dipasang karena bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.

“Pusat melalui Kemenkumham, mengoreksi salah satu pasal yang berkaitan dengan standar minimal bagi perusahaan dalam mengeluarkan CSR, yang ternyata tidak diperbolehkan. Berbagai Informasi semacam itu penting bagi Pansus. Itu yang kami harapkan dari PT Berau Coal dan lainnya,” kata Zain.

Menanggapi hal tersebut Manager Community Development PT Berau Coal, Yustinus Hadi Setiawan menyampaikan sebagian besar sumber Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Kabupaten Berau atau 53,37 persen berasal dari sektor tambang, sedangkan sektor pertanian berada di posisi kedua atau 18,19 persen.

PT Berau Coal, memiliki empat program yang terkait dengan CSR, yakni kesehatan, pendidikan, pelestarian lingkungan dan infrastruktur masyarakat. Sebagaimana program yang menjadi prioritas pembangunan pemerintah daerah.

Melalui keempat program tersebut diharapkan situasi paska tambang dapat menciptakan masyarakat madani dan secara umum perekonomian mereka bertumpu pada agribisnis maupun agroindustri, perdagangan, pariwisata dan lainnya.

Dia mencontohkan dari sektor pendidikan, sejalan dengan program pendidikan gratis pemerintah dan peningkatan sumber daya manusia tenaga pendidik, mulai SD sampai SMA sederajat, PT Berau Coal ikut berpartisipasi.

“Misalnya, membiayai sertifikasi guru, penyediaan alat transportasi bagi siswa/siswi pulang-pergi sekolah. Karena walaupun pendidikan secara umum gratis, tetapi jarak tempuh dan letak geografis yang terdiri dari pulau-pulau menjadi persoalan sendiri di Berau, sehingga penyediaan sarana perahu antar jemput siswa amat membantu,” kata Yustinus.

Manajeman PT Berau Coal sangat mendukung apa yang menjadi tugas pansus, karena Raperda tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan, menguntunkan semua pihak, mulai pemerintah, perusahaan hingga masyarakat.

“Secara substansi, apa yang menjadi tujuaan hadirnya Raperda ini sebenarnya telah dilaksanakan PT Berau Coal. Namun memang ada beberapa pasal dalam draf Raperda yang belum dilaksanakan, seperti forum CSR yang di dalamnya ada pemerintah daerah, perusahaan, LSM hingga warga masyarakat,” kata Yustinus.

Dalam kunjungan kerja tersebut, Pansus juga meninjau asrama pelajar RA Kartini di Jl Durian III Gang Haur Gading, Berau yang dibangun menggunakan dana tanggung jawab sosial PT Berau Coal. (Humas DPRD Kaltim/adv/bar/mir).

Editor: Arief Mujayatno

Samarinda (ANTARA News Kaltim) – Wakil Ketua Pansus pembahas Raperda tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan, Datuk Yasir Arafat, didampingi anggota Pansus, HA Waris Husain, Zain Taufik Nurrohman dan Mudiyat Noor, saat berfoto dalam kunjungan ke PT Berau Coal dan meninjau asrama pelajar RA Kartini. (FOTO: DPRD Kaltim/Akbar Pamungkas)

Leave a reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *