Disnaker Berau, manajemen perusahaan, bersama serikat pekerja gelar workshop Hubungan Industrial, dengan peserta sekira 100 orang perwakilan serikat pekerja di Berau. Workshop mendatangkan pembicara  Drs. John W. Daniel Saragih, M.Si. – Direktur Pencegahan & Penyelesaian PHI Kemnaker RI, Ir. R. Abdullah – Ketum PP SPKEP SPSI dan Sutari – Kabid PHI Disnaker Provinsi Kaltim.

Gatot Budi Kuncahyo, perwak lan manajemen perusahaan, menyampaikan pentingnya kerjasama yang baik antara manajemen dan serikat pekerja untuk membangun hubungan kerja yang harmonis, “apalagi dalam kondisi sulit seperti sekarang, kerjasama harus ditingkatkan, muaranya untuk kesejahteraan bersama, jika ada masalah kedepankan komunikasi dan mediasi, sudah ada jalur yang disediakan sesuai diatur dalam UU ketenagakerjaan”, tambah Gatot.

Junaidi, Kadisnaker Berau, mengatakan  manfaat workshop hubungan industrial ini untuk menambah wawasan dan menjadi ajang belajar bersama dalam membina hubungan industrial yang harmonis, “jika muncul persoalan antara pekerja dan perusahaan, Disnaker Berau siap menjembatani sesuai dengan aturan yang berlaku”, tambah Junaidi.

Perwakilan APINDO Berau, Hasbi menyatakan saat ini ekonomi Berau mengalami penurunan akibat turunnya harga batubara, serta adanya pembatasan kuota produksi oleh ESDM, menjadi tantangan bagi perusahaan untuk bertahan dengan berbagai cara. “kondisi ekonomi sulit, untuk itu iklim investasi perlu dijaga dengan kondusif, pekerja dan perusahaan harus bekerjasama dengan baik”, tambah Hasbi. “UMK Berau termasuk paling tinggi di Kaltim, dalam kondisi sulit, hal itu juga menjadi tantangan tersendiri bagi perusahaan”, tegas Hasbi

Selanjutnya adalah pemaparan materiBapak Sutari selaku Kepala Bidang Pembinaan Hubungan Industrial (PHI) Disnakertrans Provinsi Kaltim, yang menyampaikan materi terkait Prosedur Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industral (PPHI).

Dalam hubungan industrial itu pasti ada masalah, cuma selama ini seringkali penyelesaiannya sering salah hukum. Kalau ada masalah selesaikan dengan jalurnya. Mediasi via disnakertrans  atau instansi terkait melalui PHI.

Dijelaskan Sutari mengenai prinsip PPHI, penyelesaian Hubungan Industrial, hingga proses penyelesaian saat ini. Untuk penyelesaian saat ini, terdapat perangkat untuk menyelesaikannya yang disebut Konsiliator, yaitu: Arbiter, Mediator, Pebngadilan Hubungan Industrial dan Mahkamah Agung. Penyelesaian juga wajib dimusyawarahkan melalui Bitparit (Musyawarah untuk mufakat), dan ada tahapan wakutu yang membatasi.

Pemaparan selanjutanya, dibawakan olehIr. R. Abdullah selaku Ketua Umum PP SPKEP SPSI dengan tema Tugas & Peran Serikat Pekerja dalam Menciptakan Hubungan Industrial yang harmonis.

Dalam sesi tanya jawab, Abdullah menggaris bawahi “Serikat Pekerja hadir untuk memberikan solusi, HRD pun sama. Solusi apa? Solusi Hubungan Industrial tentunya” pernyataan yang disambut tepuk tangan oleh seluruh peserta.

Bupati Berau, H. Muharram, S.Pd., M.M., dalam sambutannya ditengah acara juga mengatakan bahwa isu tenaga kerja atau serikat adalah concern bersama, Muharram juga menjelaskan bahwa dirinya disini ukan menjadi sosok yang serta merta mendukung industri pertambangan tanpa alasan “Harus kita akui bahwa konstribusi industri tambang batu bara di Kabupaten Berau ini masih sangat besar, 61% APBD atau sekira 1,65T adalah sumbangsih dari industri batubara, mulai dari pajak dan royaltinya” beber Muharram.

Menutup sambutan juga Muharram menyebutkan, “jika dalam menyelesaikan masalah Hubungan Industrial dengan melakukan demo atau unjuk rasa harus melalui musyarawarah untuk mufakat di internal perusahaan, dan jika diperlukan dibantu mediasi oleh Dinas terkait (Disnaker)” paparnya.

 Materi dilanjutkan dengan pemaparan Feryando Agung, Selaku Kepla Seksi Kementerian Tenanga Kerja Republik Indonesia yang memaparkan materi terkait Dasar-dasar Hubungan Industrial Berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan yang Berlaku. Fery menjelaskan bahwa hasil Perundingan Kerja Bersama atau PKB adalah hal yang menjadi landasan karena pasti telah dibuat atas kesepakatan pihak perusahaan dan pekerja.

Pemaparan terakhir dibawakan oleh Drs. John W. Daniel Saragih, M.Si., selaku Direktur Pencegahan & Penyelesaian PHI Kemenaker RI yang membawakan materi “Pencegahan Perselisihan Hubungan Industrual & Dampak Perselisihan Industrial Terhadap Iklim Usaha (Khususnya Pertambangan)”

Dalam pemaparannya, John menekankan bahwa “Disnaker sebagai mediator dalam proses penyelesaian masaalha Hubungan Industrial berperan sebagai pemberi anjuran, mediator juga tidak menjadi pihak pihak yang memutusakan salah atau benar” tutupnya.

Kegiatan diakhiri dengan penandatanganan komitmen bersama seluruh yang hadir dalam kegiatan ini yakni Pemerintah, Pengusaha, Pekerja/SPSB sebagai pilar kemitraan yang selalu menjaga hubungan inudstrial yang harmonis. Seluruh peserta kegiatan sepakat dalam rangka menjaga kemitraan, akan selalu mengedepankan mekanisme & tata cara penyelesaian perselisihan hubungan industrial sesuai dengan Peraturan Perundangan Ketenagakerjaan.(ASA)

Disnaker Berau, manajemen perusahaan, bersama serikat pekerja gelar workshop Hubungan Industrial, Kegiatan yang digelar di Hotel Bumi Segah, Sabtu (29/2) lalu dengan peserta sekira 100 orang perwakilan serikat pekerja di Berau. Workshop mendatangkan pembicara Drs. John W. Daniel Saragih, M.Si. – Direktur Pencegahan & Penyelesaian PHI Kemnaker RI, Ir. R. Abdullah – Ketum PP SPKEP SPSI dan Sutari – Kabid PHI Disnaker Provinsi Kaltim.

Gatot Budi Kuncahyo, perwakilan manajemen perusahaan, menyampaikan pentingnya kerjasama yang baik antara manajemen dan serikat pekerja untuk membangun hubungan kerja yang harmonis, “apalagi dalam kondisi sulit seperti se­karang, kerjasama harus di­tingkatkan, muaranya untuk kesejahteraan bersama, jika ada masalah kedepankan komunikasi dan mediasi, sudah ada jalur yang disediakan se­suai diatur dalam UU ketenagakerjaan”, tambah Gatot.

Junaidi, Kadisnaker Berau, mengatakan manfaat workshop hubungan industrial ini untuk menambah wawasan dan menjadi ajang belajar bersama dalam membina hubu­ngan industrial yang harmonis, “jika muncul persoalan antara pekerja dan perusahaan, Disnaker Berau siap menjembatani sesuai dengan aturan yang berlaku”, tambah Junaidi.

Perwakilan APINDO Berau, Hasbi menyatakan saat ini ekonomi Berau mengalami penurunan akibat turunnya harga batubara, serta adanya pembatasan kuota produksi oleh ESDM, menjadi tantangan bagi perusahaan untuk bertahan dengan berbagai cara. “kondisi ekonomi sulit, untuk itu iklim investasi perlu dijaga dengan kondusif, pekerja dan perusahaan harus bekerjasama de­ngan baik”, tambah Hasbi. “UMK Berau termasuk paling tinggi di Kaltim, dalam kondisi sulit, hal itu juga menjadi tantangan tersendiri bagi perusahaan”, tegas Hasbi

Selanjutnyaada­lah pemaparan materiBapak Sutari selaku Kepala Bidang ­Pembinaan Hubungan Industrial (PHI) Disnakertrans Provinsi Kaltim, yang menyampaikan materi terkait Prosedur Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industral (PPHI).
Dalam hubungan industrial itu pasti ada masalah, cuma selama ini seringkali penyelesaiannya sering salah hukum. Kalau ada masalah selesaikan dengan jalurnya. Mediasi via disnakertrans atau instansi terkait melalui PHI.

Dijelaskan Sutari mengenai prinsip PPHI, penyelesaian Hubungan Industrial, hingga proses penyelesaian saat ini. Untuk penyelesaian saat ini, terdapat perangkat untuk menyelesaikannya yang disebut Konsiliator, yaitu: Arbiter, Mediator, Pebngadilan Hubungan Industrial dan Mahkamah Agung. Penyelesaian juga wajib dimu­syawarahkan melalui Bitparit (Musyawarah untuk mufakat), dan ada tahapan wakutu yang membatasi.

Pemaparan selanjutanya, dibawakan olehIr. R. Abdullah selaku Ketua Umum PP SPKEP SPSI dengan tema Tugas & Peran Serikat Pekerja dalam Menciptakan Hubungan Industrial yang harmonis.

Dalam sesi tanya jawab, Abdullah menggaris bawahi “Serikat Pekerja hadir untuk memberikan solusi, HRD pun sama. Solusi apa? Solusi Hubungan Industrial tentunya” pernyataan yang disambut tepuk tangan oleh seluruh peserta.
Bupati Berau, H. Muharram, S.Pd., M.M., dalam sambutannya ditengah acara juga me­ngatakan bahwa isu tenaga kerja atau serikat adalah concern bersama, Muharram juga menjelaskan bahwa dirinya disini ukan menjadi sosok yang serta merta mendukung industri pertambangan tanpa alasan “Harus kita akui bahwa konstribusi industri tambang batu bara di Kabupaten Berau ini masih sangat besar, 61% APBD atau sekira 1,65T adalah sumbangsih dari industri batubara, mulai dari pajak dan royaltinya” beber Muharram.

Menutup sambutan juga Muharram menyebutkan, “jika dalam menyelesaikan masalah Hubungan Industrial dengan melakukan demo atau unjuk rasa harus melalui musya­warah untuk mufakat di internal perusahaan, dan jika diperlukan dibantu mediasi oleh Dinas terkait (Disnaker)” paparnya.

Materi dilanjutkan dengan pemaparan Feryando Agung, Selaku Kepla Seksi Kementerian Tenanga Kerja Republik Indonesia yang memaparkan materi terkait Dasar-dasar Hubungan Industrial Berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan yang Berlaku. Fery menjelaskan bahwa hasil Perundingan Kerja Bersama atau PKB adalah hal yang menjadi landasan karena pasti telah dibuat atas kesepakatan pihak perusahaan dan pekerja.

Pemaparan terakhir di­bawakan oleh Drs. John W. Da­niel Saragih, M.Si., selaku Direktur Pencegahan & Penyelesaian PHI Kemenaker RI yang membawakan materi “Pencegahan Perselisihan Hubungan Industrual & Dampak Perselisihan Industrial Terhadap Iklim Usaha (Khususnya Pertambangan)”

Dalam pemaparannya, John menekankan bahwa “Disnaker sebagai mediator dalam proses penyelesaian masaalha Hubu­ngan Industrial berperan se­bagai pemberi anjuran, mediator juga tidak menjadi pihak pihak yang memutusakan salah atau benar” tutupnya.

Kegiatan diakhiri dengan pe­nandatanganan komitmen bersama seluruh yang hadir dalam kegiatan ini yakni Pemerintah, Pengusaha, Pekerja/SPSB se­bagai pilar kemitraan yang selalu menjaga hubungan inudstrial yang harmonis. Seluruh peserta kegiatan sepakat dalam rangka menjaga kemitraan, akan selalu mengedepankan mekanisme & tata cara penyelesaian perselisihan hubungan industrial sesuai dengan Peraturan Perunda­ngan Ketenagakerjaan.(ASA)

Kegiatan diakhiri dengan penandatanganan komitmen bersama seluruh yang hadir dalam kegiatan ini yakni Pemerintah, Pengusaha, Pekerja/SPSB sebagai pilar kemitraan yang selalu menjaga hubungan inudstrial yang harmonis. Seluruh peserta kegiatan sepakat dalam rangka menjaga kemitraan, akan selalu mengedepankan mekanisme & tata cara penyelesaian perselisihan hubungan industrial sesuai dengan Peraturan Perundangan Ketenagakerjaan.(ASA)